Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Bekasi, Jawa Barat yang sebelumnya diduga keracunan. Ketiga tersangka itu adalah Wowon Erawon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.
Mereka diduga membunuh korban dengan kopi yang telah dicampur racun. Para tersangka membunuh korban Ai Maemunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan M. Riswandi (17 tahun) karena mereka mengetahui jejak kejahatan yang pernah dilakukan.
“Dari hasil laboratorium ditemukan hasil muntahan itu mengandung larutan pestisida yang sangat berbahaya. Dari awal narasi yang dikembangkan itu adalah keracunan, tapi dipastikan itu adalah pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku,“ jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. M. Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/23).
Kapolda menerangkan, Kasus ini berawal dari tersangka Duloh yang mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan harta dan kekayaan. Dia menyuruh Wowon alias Aki mencari calon korban yang akan ditipu.
Duloh mengajak korban yang terjerat penipuan agar ke rumahnya. Ternyata para korban dieksekusi mati.
“Jumlah korban 3 meninggal di Bekasi, 1 selamat dan patut diduga terlibat, keluar kita sidik dan bisa jadi tersangka. Di Cianjur 4, dan 1 kerangka lagi dicari,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan dengan cara meracuni korban ini ditemukan muntahan di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari 2023. Tetapi tidak ada tanda-tanda kerusakan barang atau jejak darah sehingga polisi curiga korban keracunan makanan.
kaje/red
sumber: tribraranewspolri dan tempo











