Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram.
“Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar melansir detikcom, Selasa (16/8/2022).
Krisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya.
Berikut barang bukti yang berhasil disita dari AKP Edi Nurdin Massa:
a. 1 (satu) unit HP samsung A72 warna putih;
b. 1 (satu) unit HP samsung A52 warna hitam ;
c. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr;
d. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr;
e. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr;
Total berat BB shabu 101 gr brutto.
f. Plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr;
g. 1 (satu) unit timbangan digital;
h. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong
i. uang tunai Rp.27.000.000,-
Baca juga di Google News disini >>
kaje/red











