Seorang juru parkir berinisial D dengan oknum anggota Provost Polda Sulawesi Tengah. Kamis ( 27/8/2026 sekitar pukul 21.10 WITA, di depan minimarket Alfamidi, Jalan Tombolotutu, Kota Palu.
Peristiwa bermula dari adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik menggunakan senjata tajam.
Mengutip media lokal kabarselebes.id, korban D diduga menyerang sang oknum aparat menggunakan parang, mengakibatkan tangan oknum tersebut terluka parah hingga jari kelingkingnya putus.
Dalam situasi genting dan untuk membela diri, oknum aparat melepaskan tembakan ke arah korban.
Selain korban tewas, seorang warga sipil berinisial MD juga dilaporkan terkena peluru nyasar, namun kondisinya kini sudah baik setelah mendapat penanganan medis.
Korban D menderita luka tembak di bagian leher, dada, dan kaki. Sempat dirawat intensif di RSUD Anutapura Palu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026 pukul 02.30 WITA.
Polisi Selidiki Insiden Perkelahian Berdarah Melibatkan Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengonfirmasi adanya insiden perselisihan paham berujung perkelahian antara juru parkir dan orang tak dikenal di Jalan Tombolotutu, Kota Palu. Sumber Antara.
Jajaran Polresta Palu bersama Polsek Mantikulore langsung bergerak melakukan olah TKP, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta memeriksa sejumlah barang bukti untuk mengungkap insiden ini.
Kata dia aparat kepolisian saat ini masih mendalami dugaan penembakan karena belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah terdapat unsur letusan senjata api atau penggunaan proyektil dalam perkelahian tersebut. (kj/*)











