Bontang – Peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2020 digelar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, 9 Desember bertepatan dengan Pilkada serentak, sehingga Kejari Bontang memperingati nya di hari Senin (14/12/2020) usai mengikuti Raker Kejaksaan Tahun 2020 secara virtual yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Kejari Bontang Ikuti Raker Kejaksaan Tahun 2020, Minta Seluruh Bidang Meningkatkan Kinerjanya
Kajari Bontang, Dasplin kepada wartawan membeberkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Bontang dalam penanganan tindak pidana korupsi tahun 2020. Dimana perkara yang sudah ditangani bidang Pidsus pada tahap penyelidikan sebanyak 10 perkara.
“Didalamnya terdapat perkara TPK Perusda AUJ, KJKS Halal, dan PT BME,” jelas Dasplin didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto.
Dari hasil pelaksanaan penyidikan tersebut, tersangka kasus Tipikor Perusda AUJ Dandi Prio Anggono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan sudah inkracht, serta sudah dilakukan eksekusi. Kejaksaan kemudian melakukan pengembangan dan dihasilkan 5 tersangka baru yang masih dalam penyelidikan.
Untuk kasus KJKS Halal, tersangka Suratman sudah dilakukan tahap II, namun kejaksaan terkendala dengan saksi yang tidak diketahui keberadaannya. Sehingga kasus tersebut berhenti di 3 tersangka.
“Tapi kemungkinan ada tersangka lain masih terbuka selama ada fakta hukum dan persidangan yang didukung 2 alat bukti,” ujarnya.
Sementara untuk perkara PT BME, Dasplin menyebut masih merupakan penyidikan umum, alias belum ditentukan penetapan tersangka. Dan dari penyelidikan dugaan Tipikor penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan PT BME tahun 2017 diketahui kerugian negara sebesar Rp 805 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil LHP-PKKN Inspektorat Daerah Bontang. “Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Dasplin.
Selain penyidikan, tahap pra penuntutan terdapat 14 perkara, tahap penuntutan 4 perkara, tahap upaya hukum 6 perkara, tahap eksekusi pelaksanaan putusan 6 perkara.
Kejari Bontang juga sudah menyetor penyelamatan uang negara ke kas negara sebesar Rp 350 juta.
Terdapat satu daftar pencarian orang (DPO) pada perkara kasus pengadaan eskalator DPRD Bontang.
Karena Kejaksaan diminta untuk menyukseskan Pilkada serentak, sehingga penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara Tipikor ditunda hingga pelantikan kepala daerah. (kaje/ltp).











