Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap diduga pengedar sabu-sabu, yang berinisial I (26) warga Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.
Baca juga: Kunjungi Bontang, Kapolda Kaltim Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan,
pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tonton video di bawah ini
Detik-detik Ngelus Kepala Monster Muara Bontang
“Tersangka ditangkap di di Jl. K.H. Dewantara Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang Kalimantan Timur, Kamis (29/9) malam,” ungkap Iptu Mandiyono dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Terangnya Mandiyono, pada saat petugas akan melakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok, setelah diintrogasi pelaku mengakui narkoba yang diduga jenis sabu-sabu merupakan miliknya, seberat 0.6 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Mandiyono.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











