Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,94 gram. Sabu tersebut di sita dari empat tersangka pengedar yang merupakan residivis.
Di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Bontang, Ipda Hadi Ismoyo. Sabu dimusnahkan dengan cara di blender kemudian di buang kedalam toilet.
Ipda Hadi Ismoyo menuturkan, bahwa sebelumnya para pelaku berhasil diringkus di tiga tempat, yakni di Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone (CB) di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini dari tiga laporan polisi. Adapun empat tersangka yakni MR, AR, RBA, AA, yang merupakan residivis,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Bontang, Jumat (16/9) tadi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca artikel berita lainnya di GOOGLE NEWS
(kaje/red)











