Jajaran satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pria karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dua pria yang menjadi tersangka yakni berinisial MS (29) dan MI (26) berhasil di amankan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022) sekira pukul 00.05 wita.
Terangnya Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, ke dua pelaku terduga penyalahgunaan narkotika ditangkap setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Di lakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 0,89 gram. Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh MS dan MI,” ungkap Mandiyono, Senin (10/10) tadi.
Barang Bukti;
– 1 (satu) Bungkus plastik Klip Berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,89 Gram
– 1 (satu) Unit HP Oppo warna Gold
– 1 (satu) Unit HP Samsung warna Hitam
– 1 (satu) Unit Motor Vespa No Pol KT 6104 D
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya Iptu Mandiyono.
Baca berita berikutnya di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











