Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dibantu anggota Polsek Bontang Selatan mengamankan 6 orang pelaku judi domino, 1dari 6 orang pelaku adalah perempuan inisial S (19) status pelajar/mahasiswa warga Berbas Pantai, Senin (11/4/2022) dini hari.
Ke 5 pelaku lainnya yakni, R (56), RR (23), DI (35) FJ (19) dan JES (22). Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, bermula dari team Rajawali sat reskrim Polres Bontang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa terdapat orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino di Jl. Melawai Rt. 15 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan.

“Kemudian team Rajawali dan Unit Opsnal Polsek Bontang Selatan mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan,” kata Mandiyono
Kemudian, lanjutnya Mandiyono, pada hari senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 00.30 WITA team Rajawali mendapati orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Selanjutnya team Rajawali bergerak melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, dan kemudian di amankan ke mako Polres Bontang beserta barang bukti untuk dilakukan proses lanjut.
“Ke 6 pelaku akan di kenakan pasal Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” kata Mandiyono.
Ditambahkan Mandiyono, dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti uang sebesar Rp 649.000 ribu dan 1 set kartu jenis domino jitak. (kaje/*)











