Seorang pria SU (42) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu 1,79 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2022 sekira jam 17.00 wita di Jl. Pelabuhan 2 Pantai Galau RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan kota Bontang,” bebernya Mandiyono.
Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 3 (Tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram.
Selain itu polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 800 ribu, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip, 1 buah korek gas dan 1 unit hape Vivo 1920 warna biru.
“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Mandiyono.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
kaje/red











