BeritaDaerah

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Polres Bontang

×

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Polres Bontang

Sebarkan artikel ini

Pelaku tercatat sebagai warga Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah

Seorang Perempuan Diamankan Polres Bontang
Foto/ Humas Polres Bontang

Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran Narkotika. Seorang perempuan berinisial EHD (45 tahun) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 72,38 gram sabu pada Selasa (18/03/2025) malam.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap tempat tersebut.

Pelaku tercatat sebagai warga Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, resah atas aktivitas transaksi narkoba di Bontang Selatan, Sekitar pukul 21.30 Wita, tim mencurigai seorang perempuan yang terindikasi sebagai pengedar, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dalam Pengerebekan

Tim melanjutkan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga EHD ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu, sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba, serta sebuah handphone Samsung A35 yang diduga digunakan untuk transaksi. Ke tiga bungkus BB berisi sabu yang berhasil diamankan dari terduga seberat 72,38 gram kotor, yang diperoleh terduga dengan cara jejak dari seseorang yang hanya dikenalnya melalui komunikasi HP namun tidak pernah bertemu.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, dalam pers rilis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami mengajak untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *