Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Pelaku, seorang mahasiswa berinisial MIA (23), ditangkap setelah mencoba melarikan diri dengan motor curian.
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu. Saat itu Korban, AN (26), sedang berada di dalam rumah ketika terduga tiba – tiba duduk di atas sepeda motor Honda Genio KT 6256 CAN yang terparkir di depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel, dengan tanpa ijin terduga melarikan sepeda motor itu.
Setelah pengejaran oleh Korban dan masyarakat, terduga berhasil diamankan di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT Desa Sebuntal. Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor tanpa izin dengan tujuan menguasai kendaraan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Rizal menyampaikan kejadian tersebut bermula adanya informasi masyarakat tengah melakukan pengejaran terduga pelaku curanmor.
“Kami menerima laporan masyarakat saat tengah dilakukan pengejaran oleh korban dan masyarakat, kami tiba lokasi penangkapan saat terduga telah berhasil diamankan oleh warga sekitar lokasi,” kata Kapolsek Marangkayu, melansir polresbontang.com, Jumat.
“Saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolsek Marang kayu untuk proses penyidikan tindak pidana,” tukasnya Kapolsek Marangkayu. (**)











