Bontang – Paragrafnews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) melakukan rapid tes terhadap 32 tahanan yang sebelumnya merupakan tahanan Polres Bontang, bertempat di gedung Aula Kejari Bontang, Selasa (1/9/2020).
Kajari Bontang Dasplin, melalui Kasi Pidum, Anwar Syaiful mengatakan, hal ini dilakukan sebagai syarat sebelum tahanan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bontang Lestari, dalam rangka pencegahan dan deteksi dini Covid-19.
Dijelaskan Anwar, kegiatan rapid test melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dalam hal ini Dinkes Kota Bontang. Selama pandemi Covid-19 Kejari Bontang telah melaksanakan tiga kali rapid test terhadap tahanan yang mempunyai hukum tetap..
“Sebab pemeriksaan itu harus dilakukan sebagai syarat untuk dilimpahkan ke dalam lapas,” pungkasnya. (Kaje/Hrmn).











