Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking meminta agar pemerintah daerah segera mencari solusi dalam mengatasi maraknya Gelandang dan Pengemis (Gepeng) di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Baca juga: Soal Usulan Pj Gubernur Kaltim Orang, Andi Faiz : Harus Orang yang Paham Kaltim
Pasalnya, menurut Raking maraknya para Gepeng di kota taman ini berasal dari luar daerah sehingga keberadaannya kian meresahkan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti.
“Para Gepeng ini banyak dari luar. Meski sudah dipulangkan di daerah asalnya, tapi tetap kesini lagi. Mungkin mereka merasa nyaman. Akhirnya malas kerja, cuman mau minta-minta. Maka ini perlu jadi perhatian bersama pemerintah,” ungkap Raking, saat ditemui di ruangannya Sekretariat DPRD Bontang, Kamis (17/8/2023).
Maka itu, Politikus Partai Berkarya ini meminta pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang agar gencar melakukan penyisiran (patroli) ke wilayah rawan Gepeng.
Selain itu Ia juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberi kepada para Gepeng.
larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Adapun sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memberi kepada para Gepeng, yang justru akan menimbulkan masalah sosial yang lebih banyak lagi.
”Kita jelaskan dan beri pemahaman alasannya kenapa dilarang sehingga mereka paham dan tidak ada kesalahpahaman. Karena bersedekah ini urusan pribadi masing-masing, tapi kita harus lihat dulu siapa yang mesti kita bantu jangan sampe justru makin menarik gepeng ke Bontang,” bebernya.
“Karena merasa nyaman di Bontang enak cari uang dengan meminta-minta akhirnya memicu makin banyak mereka kesini, juga menimbulkan rasa malas kerja,”
Sementara itu, berkaitan dengan penertiban Perda itu diungkapkan Raking sudah diterapkan di sebagian wilayah Kaltim seperti Samarinda dan Balikpapan. Salah satu efek dari berlakunya aturan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) adalah, yang memberi uang kepada mereka akan dikenakan sanksi pidana.
“Bontang juga harus terapkan ini. Untuk atasi para Gepeng,” tandasnya.
(adv/kaje)











