BONTANG – Komisi III DPRD Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan PT. MDP dan area di Jalan Awang Long, termasuk lapangan tenis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (23/7/2024).
Dipimpin oleh Abdul Samad, anggota Komisi III DPRD Bontang, rapat ini bertujuan untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Abdul Samad menekankan pentingnya penyelesaian secara damai untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan damai, sehingga semua pihak merasa diperlakukan secara setara,” ujar Abdul Samad, yang merupakan anggota dari Partai Hanura.
Dalam RDP tersebut, setiap aspek dari sengketa lahan dibahas secara mendalam, dengan penekanan pada pemeriksaan bukti dan argumen dari masing-masing pihak. Abdul Samad juga menggarisbawahi perlunya komunikasi yang efektif dan kerjasama antara pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang seimbang.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, serta Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, dan lurah dari Bontang Kuala dan Bontang Selatan.
Abdul Samad berharap bahwa melalui diskusi yang komprehensif ini, sengketa lahan di PT. MDP dan Jalan Awang Long dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun. Ia juga berharap bahwa pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa serupa di masa depan. “Semoga pertemuan ini menghasilkan solusi yang adil dan mencegah konflik lebih lanjut,” pungkasnya. (ADV)











