Daerah

Kejari Bontang Eksekusi Uang Pengganti Rp 447 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan

×

Kejari Bontang Eksekusi Uang Pengganti Rp 447 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bontang Eksekusi Uang Pengganti 447 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan / ist

Bontang- Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Rp 447 juta  kasus korupsi proyek jalan di daerah Bontang Lestari. Eksekusi merupakan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan terpidana Syafriansyah alias haji Isaf.

Dalam Press releasenya, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, mengatakan uang sitaan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Uang sitaan ini akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI,” ungkap Agus Kurniawan, ke wartawan di ruangan ekpose Kejari Bontang, Rabu(6/11/2019) tadi.

Di jelaskannya, Agus Kurniawan, terpidana Syafriansyah alias haji Isaf, merupakan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di daerah Bontang Lestari. Dia telah divonis 1,4 tahun tahanan kurungan dengan denda Rp 50 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun.

“Kasus ini merupakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bontang pada 2014 lalu. Syafriansyah alias Haji Isaf terbukti bersama rekannya Fajar Setiadi oknum PNS di dinas pekerjaan umum terbukti menyebabkan kerugikan negara lebih dari Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Reporter:Jeje Editor:Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *