Gaji pasukan kuning di Kota Bontang yang sebelumnya berkisar Rp 2,6 juta, akan dinaikkan setara Upah Minimum Kota (UMK) yakni Rp 3,1 juta.
Diketahui kenaikan gaji atau upah pasukan kuning (penyapu jalan) ini masuk di dalam APBD Perubahan 2020, dengan besaran belanja pemerintah yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,4 triliun.
Tambahan upah sebesar Rp 500 ribu ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengingat Kota taman masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Pasukan kuning ini patut diapresiasi sebab mereka memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan di kota taman. Terlebih mereka kerap kali memperoleh penghargaan ditingkat nasional,” tegasnya.
Untuk diketahui oktober mendatang, selain pasukan kuning para penggiat agama juga gajinya dinaikan.
kaje/red











