DPRD Bontang

Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P Sampaikan Pandangan Umum 2 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

×

Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P Sampaikan Pandangan Umum 2 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang saat ini tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yaitu, Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Dua Raperda tersebut saat ini tengah masuk dalam agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD Bontang. Dan ke Lima fraksi yang ada di Kota Bontang meliputi Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama Persatuan Perjuangan (PKB-PDIP), Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Annur (PAN bersama Hanura) mendukung dua Raperda tersebut.

Untuk Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P perjuangan menyampaikan pandangan umum disampaikan Abdul Haris dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/8/2023).

Dalam penyampaian tersebut disebut bahwa, Raperda terkait Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk penyederhanaan regulasi.

“Pemkot Bontang dalam menjalankan amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut berinisiatif untuk membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berorientasi terhadap penyederhanaan regulasi,” ujarnya.

Dengan adanya penyederhanaan regulasi ini, nantinya akan menyatukan sistem penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat undang- undang dan peraturan pemerintah yang berlaku bagi keuangan daerah yang dinilai bisa memberikan manfaat dalam peningkatan PAD.

“Ini juga merupakan bentuk sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan pusat. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya payung hukum legal dalam melaksanakan aturan undang-undang tersebut dalam bentuk peraturan daerah Bontang,” timpalnya.

Kedua, pandangan umum terhadap raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016 -2036,

Hal ini berkaitan dengan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016 – 2036, yang menjadi acuan operasional untuk pemanfaatan ruang dan pemberian izin untuk melakukan pembangunan.

Sehingga, perlu ditinjau kembali dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan Pasal 91 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Disebutkan bahwa wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru untuk rencana detail tata ruang Kota Bontang dalam bentuk peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang Kota Bontang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) perizinan berusaha secara elektronik.

“Sehingga pemberlakuan perda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2016-2036 dapat diberlakukan sampai pengesahan pencabutan perda tersebut, yang kemudian sebagai pengganti dasar petunjuk operasional peraturan wali kota,” pungkasnya.

(adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *