Setelah persidangan berjalan hampir empat bulan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini merupakan pidana maksimal dibandingkan dengan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Semakin menarik perhatian publik, Sambo dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Yosua oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus. Polri lalu memberhentikan Sambo secara tidak hormat pada (25/8) karena melanggar kode etik. Ia resmi dipecat setelah bandingnya ditolak.
Istrinya, Putri Candrawathi, juga akan menghadapi vonis hari ini. Besok (14/2), vonis akan dibacakan untuk terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, sedangkan Richard Eliezer pada Rabu (15/2) lusa.
Disambut Hadirin
Keputusan vonis terhadap Sambo ini, disambut sorak sorai dari para hadirin yang ada di ruang sidang. Mereka menunjukkan sikap senang dengan ke[putusan ini. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya.
red/kaje
sumber: berbagai sumber











