BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III pada Rabu (24/7/2024) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, serta dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan Wakil Wali Kota, Najirah. Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita, melaporkan bahwa Raperda ini telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur dan mendapat evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Raperda ini telah disampaikan kepada seluruh fraksi untuk mendapatkan pandangan akhir, yang kemudian menjadi acuan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna. Laporan dari Pansus ini juga telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam persetujuan bersama,” jelas Adrofdita dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang.
Semua fraksi di DPRD Bontang, termasuk Fraksi Partai Golkar dan Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Berkarya, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, serta Fraksi Amanat Nurani Rakyat, menyatakan setuju agar Raperda tersebut diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJPD 2025-2045 diketuai oleh Adrofdita, dengan Tri Ismawati sebagai wakil ketua, serta anggota lainnya meliputi Muslimin, Yassier Arafat, Faisal, Sitti Yara, Agus Suhadi, Sumaryono, Amir Tosina, dan Ridwan. Keputusan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkesinambungan selama 20 tahun ke depan. (ADV)











