BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, menyoroti masalah pelanggaran parkir yang kian marak di trotoar Jalan Ahmad Yani, Gunung Sar, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Trotoar tersebut sering digunakan untuk parkir berbagai jenis kendaraan, dari sepeda motor hingga truk berat.
Abdul Samad mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk meningkatkan tindakan dalam menangani masalah ini. Ia menyarankan agar Dishub mengadakan patroli rutin untuk memantau dan menindak tegas kendaraan yang parkir di atas trotoar. “Dishub seharusnya melakukan patroli secara berkala, mengingat ada peraturan daerah yang melarang parkir di trotoar,” ungkap Abdul Samad, Selasa (23/7/2024).
Ia menegaskan bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk parkir. Beban kendaraan yang berat dapat merusak trotoar dan mengancam keselamatan pejalan kaki. Abdul Samad menekankan pentingnya tindakan tegas dari Dishub untuk menghindari kerusakan lebih lanjut dan mengingatkan masyarakat bahwa parkir di trotoar adalah pelanggaran.
“Dishub perlu segera bertindak, setidaknya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar. Ini penting agar masyarakat lebih sadar bahwa parkir di trotoar tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pelanggaran parkir ini berdampak pada kerusakan struktur trotoar dan menghalangi pejalan kaki. Menurut aturan yang berlaku, tindakan ini jelas melanggar ketertiban umum dan peraturan lalu lintas. (ADV)











