Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali membahas rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) bersama dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Dalam RDP tersebut Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, lahan yang ada di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai sangat potensial digunakan sebagai RTH. Namun, sayangnya Pemkot Bontang belum melakukan pembebasan lahan tersebut.
“Padahal lahan itu sangat strategis untuk digunakan, seperti pembuatan alun-alun dan sebagainya,” ujarnya saat RDP bersama pemilik lahan terkait dan Dinas Lingkungan Hidup (LDH), Senin (11/9/2023) lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Apalagi, diungkapkan Amir bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan di beberapa lokasi. Namun menurutnya, lahan yang potensial untuk dijadikan sebagai tempat RTH adalah salah satunya di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai itu.
“Kami usulkan lahan-lahan itu sebagai persiapan pemerintah untuk pemekaran wilayah atau bisa juga digunakan sebagai RTH,” timpalnya.
Tetapi Atos sapaan akrabnya sangat menyayangkan ternyata perwakilan dari DLH tidak mengetahui permasalahan komitmen pembebasan lahan oleh wali kota tersebut. Sehingga, RDP tersebut Komisi III belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan lahan di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai.
“Saya bingung, perwakilan DLH tadi mengatakan belum ada instruksi masalah lahan itu. Apakah ini memang perwakilannya yang tidak mengetahui masalah tersebut, atau kepala dinasnya yang sudah tahu tapi tidak menyampaikan ke bawahannya. Tadi yang hadir kabidnya aja,” tandasnya.
Diketahui, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu aspek yang sangat diperlukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, atau pun sistem ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Bahkan, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota, termuat dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. terbagi menjadi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Hal ini pun sesuai dengan Komitmen Pemkot Bontang, memenuhi RTH sebanyak 30 persen. Namun untuk saat ini Kota Taman baru memiliki 4 RTH, yaitu RTH Taman Lampion Bontang Kuala, RTH Taman Adipura, RTH Taman Tanjung Laut, dan RTH Taman Edukasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.
adv/red