Komisi III DPRD Bontang mendesak pihak developer Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala segera menyerahkan legalitas serah terima pembangunan ke Pemerintah Kota Bontang.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, pihak developer hingga saat ini belum menyerahkan legalitas Fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Wisata kepada pemerintah, padahal bangunan tersebut sudah lama dihuni warga.
Baca juga: Program Wajib Sumbang Telur Pemkot Bontang Untuk Pencegahan Stunting Disorot Dewan
”Warga penghuni perumahan Griya Wisata meminta agar developer menyerahkan legalitas itu. Tapi sampai sekarang belum diserahkan. Jadinya kita tidak bisa menyerap aspirasi warga di sini untuk merenovasi hingga membangun fasilitas yang ada di sana,” ujar Amir saat Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (8/8/203).
Lanjut, diungkapkan Amir warga di Perumahan Griya Wisata sudah menempati rumah tersebut selama kurang lebih 13 tahun. Namun, hingga kini fasilitas umum di perumahan itu tidak dilakukan perawatan oleh pihak developer sehingga banyak terbengkalai.
“Maka itu warga mau legalitas fasum dan fasos dihibahkan ke pemerintah biar bisa disentuh pemerintah. Seperti normalisasi parit, pembuatan musholla dan fasum lainnya. Kalau belum ada legalitasnya kita (legislatif) juga tidak berani asal membangun permintaan warga di sini,” timpalnya.
Tak hanya itu, Politikus Partai Gerindra juga mendesak agar pihak developer memberikan sertifikat hak milik rumah tersebut kepada warga penghuni Perumahan Griya Wisata yang telah menyelesaikan pembayaran atas rumah tersebut.
“Sampai sekarang warga belum punya sertifikat hak milik, dan hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) padahal hampir sebagian besar mereka sudah lunas pembayarannya. Nanti akan kita panggil ulang pihak developer untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut,” tandasnya.
Sementara itu, RT. 14 Perum Griya Wisata Kelurahan Bontang Kuala Ira Indria yang juga menghuni perumahan tersebut mengaku kecewa dengan sikap developer yang hingga saat ini, dirinya bersama warga yang lain hanya diberi HGB, padahal sudah menyelesaikan pembayaran sejak lama.
”lebih dari 70 persen warga sudah menyelesaikan pembayaran ada yang cash ada yang bayar ke bank. Tapi sertifikat hak miliknya belum dikasih sampai sekarang. Mohon pemerintah bisa menindaklanjuti ini,” terangnya. (adv/kaje/red)











