Dorongan percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pesantren di Bontang kembali di suarakan anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang.
Baca juga: Eksekusi Lahan Pemakaman Belum Terealisasi, Faisal Sebut Kinerja Pemerintah Lamban
Diungkapkan BW sapaan akrabnya bahwa, di Bontang saat ini ada sekitar 2 ribu santri yang mengenyam pendidikan, maka dengan adanya payung hukum ini diharapkan pemerintah daerah bisa menyalurkan bantuan ke pondok pesantren yang ada di Bontang. Seperti misalnya, bantuan fasilitas pesantren ataupun insentif.
”Jadi dengan payung hukum ini ada bentuk perlakuan yang sama bisa diberikan Pemkot Bontang, seperti sekolah lain pada umumnya,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
Adapun, Raperda tentang Pesantren tersebut saat ini masih dalam tahapan pembahasan, yang diharapkan tahun 2023 ini regulasi tersebut bisa disahkan menjadi Perda Kota Bontang. Dan menjadikan Bontang satu-satunya daerah yang bakal memiliki Perda Pesantren.
“Perda ini akan membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Apalagi, aturan ini sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamis,” timpalannya.
Tak hanya memberikan kepastian hukum, adanya Perda Pesantren ini dijelaskan BW juga bermanfaat untuk memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan. Mereka akan menerima hak yang sama seperti peserta didik lainnya di sekolah negeri ataupun swasta.
“Ini merupakan hal yang perlu kita dukung bersama dalam memberikan perhatian bagi Pondok Pesantren agar mampu menciptakan SDM yang berakhlak berbasis agamais, lebih baik, lebih bermutu, dan lebih berkualitas, tapi punya kekhasan,” terangnya.
Tak hanya itu, Politikus Partai Nasdem ini juga meyakini dengan adanya Perda tersebut, maka pesantren-pesantren yang ada di kota taman juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui Perda tersebut. Karena pemerintah bisa bisa memantau, fasilitasi, dan usulan dari pondok juga bisa terakomodir.
“Tentu, saya rasa ini sangat bermanfaat,” tandasnya.
(adv/red)