HukumKriminal

Buron Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa FP Pulang ke Indonesia

×

Buron Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa FP Pulang ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

PARAGRAFNEWS.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan perjudian online berinisial FP di Thailand. FP kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 25 September 2026.

FP Ditangkap di Thailand

Setyo mengatakan penangkapan FP merupakan hasil koordinasi lintas negara. Setelah diamankan di Thailand, FP dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.

Menurut keterangan Polri, FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut disebut menawarkan sejumlah permainan judi daring, termasuk slot, kasino, dan judi bola.

Penangkapan FP dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, berdasarkan laporan media yang mengutip keterangan penyidik.

Perputaran Dana Disebut Capai Rp1 Triliun

Dalam penyidikan perkara tersebut, Polri menyebut terdapat perputaran uang sekitar Rp1 triliun dari aktivitas perjudian pada tiga situs yang menjadi objek perkara selama periode Januari hingga April 2026.

Penyidik juga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT). Nilai transaksi yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil penyidikan yang disampaikan aparat penegak hukum dan berkaitan dengan perkara yang masih diproses. Karena proses hukum masih berjalan, angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh nilai transaksi merupakan keuntungan pihak yang diperiksa.

FP Masuk Daftar Pencarian Orang

FP sebelumnya diketahui telah berada di luar Indonesia sehingga penyidik memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut laporan yang mengutip keterangan Polri, FP ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah penyidik mengetahui yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.

Penangkapan di Thailand kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas negara tersebut. Proses ini menunjukkan penggunaan kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam menangani perkara siber yang tersangkanya berada di luar wilayah Indonesia.

Dibawa ke Indonesia untuk Pemeriksaan

Setelah ditangkap, FP dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 25 September 2026.

Dokumentasi yang dipublikasikan menunjukkan FP dikawal personel Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama unsur NCB Interpol Indonesia setibanya di Indonesia.

Selanjutnya, FP akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perannya dalam perkara dugaan perjudian online tersebut.

Penanganan Judi Online Melibatkan Kerja Sama Internasional

Kasus ini menjadi salah satu contoh penanganan perkara perjudian online yang melibatkan yurisdiksi lebih dari satu negara. Keberadaan tersangka di Thailand membuat koordinasi dengan otoritas setempat dan jaringan Interpol menjadi bagian dari proses penangkapan.

Polri sebelumnya juga melakukan berbagai pengungkapan perkara perjudian online melalui Dittipidsiber Bareskrim. Dalam kasus FP, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap peran tersangka dan aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pantauan Paragrafnews.co, Sabtu 26 September 2026: FP telah dibawa kembali ke Indonesia setelah ditangkap di Thailand. Penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses hukum terkait dugaan perjudian online yang melibatkan tiga situs dan transaksi sekitar Rp1 triliun pada Januari–April 2026.

Sumber

  • Bareskrim Polri/Dittipidsiber
  • NCB Interpol Indonesia
  • Kepolisian dan Imigrasi Thailand
  • ANTARA
  • Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *