Hukum

Bontang Digempur Narkoba, Dalam Sehari 3 Orang Ditangkap, 1 Perempuan

×

Bontang Digempur Narkoba, Dalam Sehari 3 Orang Ditangkap, 1 Perempuan

Sebarkan artikel ini
Narkoba di Bontang
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Bontang RH, S dan W / ist

Tidak ada habisnya, serangan bahaya penyalahgunaan narkoba terus menggempur Kota Bontang. Kali ini dalam sehari Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilokasi yang berbeda, satu diantaranya perempuan ibu rumah tangga, Rabu (7/12).

Baca juga: Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Pil “Yaba” Lebih Berbahaya dari Sabu

Baca juga: Mengenal Narkoba Jenis Baru Bernama “Yaba” Crazy Pil Lebih Berbahaya dari Sabu

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tiga terduga pelaku penyalahgunaan yakni, RH (26) warga Tanjung laut, S (27) seorang ibu rumah tangga warga Bontang Lestari dan W (31) warga Tanjung Laut,” ungkap Mandiyono, Kamis.

Kemudian Mandiyono menjelaskan, dari tangan pelaku RH petugas mendapatkan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.27 gram, dan dari pelaku S kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.86.

“Sementara, dari pelaku W yang diamankan di Jl. Selat Karimata Tanjung Laut, petugas mengamankan sepuluh bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.45 gram,” sambungnya Mandiyono.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya Mandiyono.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *