Hukum

Asyik Judi Remi di Pasar Gajah BTN, 4 Orang Ditangkap Polisi

×

Asyik Judi Remi di Pasar Gajah BTN, 4 Orang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Judi remi di pasar gajah btn
4 orang terduga pelaku kasus perjudian jenis kartu remi, di Pasar Gajah BTN, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat / ist

Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan 4 orang terduga pelaku kasus perjudian jenis kartu remi, di Pasar Gajah BTN, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM Polres Bontang Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Warga

Para pelaku yakni, S (53) MK (65) D (45) dan DS (41). Mereka ditangkap, Jumat (9/9) sekita pukul 17:00 Wita.

Kronologi kejadian
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetyia melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, adapun penangkapan judi kartu remi tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Ada kegiatan sekumpulan orang yang sedang melakukan permainan judi kartu di Pasar Gajah BTN PKT, selanjutnya pelapor bersama Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang menuju ke lokasi tersebut dan benar saja mendapati 4 orang yang sedang melakukan kegiatan permainan judi kartu,” bebernya Iptu Mandiyono.

Setelah dilakukan introgasi awal dan benar bahwa 4 orang tersebut bermain judi kartu dengan cara menukarkan jepitan yang dimana satu jepitan dihargai dengan nilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

“Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan
– 2 (dua) Set Kartu Remi yang digunakan.
– 10 (sepuluh) Set Kartu Remi yang belum digunakan.
– 30 (tiga puluh) pcs jepitan.
– Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Baca juga artikel berita lainnya di GOOGLE NEWS
kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *