Aktivitas pengerukan laut di wilayah perairan Kota Bontang yang dilakukan PT Pupuk Kaltim (PKT) untuk jalur transportasi turut dikomentari DPRD Bontang.
Wakil ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, sepanjang perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dipenuhi oleh perusahaan PKT, aktivitas itu dianggap tidak menjadi masalah.
Apalagi wilayah perairan Kota Bontang kata dia, saat ini sudah menjadi ranah pemerintah provinsi (Pemprov). Maka, segala rekomendasi atau keputusan itu sudah menjadi domain Pemprov, bukan lagi milik Pemkot Bontang.
“Saat ini wilayah laut sudah jadi domain pemerintah provinsi atas rekomendasi pusat. Dan sepanjang itu ada izin AMDAL, aktivitas itu sudah sah dan boleh dilakukan. Saya rasa sekelas Perusahaan PKT pasti lebih paham soal itu,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (19/9/2022).
Meski demikian AH sapaan akrabnya menyarankan agar dalam aktivitas tersebut perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Biar gimanapun sedikit atau banyaknya aktivitas itu pasti ada dampaknya ke masyarakat, seperti aktivitas mereka saat mencari ikan jadi terganggu. Jadi harus di sosialisasikan,” katanya.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini juga meminta agar kegiatan itu juga melibatkan seluruh komponen masyarakat sekitar Loktuan dan Gusung.
“Kalau perlu mereka diberi kompensasi atau ikut dipekerjakan di sana. Jadi mereka ikut dilibatkan,” tuturnya.
Tak hanya itu, AH juga membeberkan saat ini wilayah Utara bontang sudah menjadi daerah industri. Tentu seluruh aktivitas industri di sana setiap waktu selalu mengalami pembaharuan.
“Kita tidak bisa menutup diri, bahwa Bontang sebagai kota industri tentu selalu mengalami pembaharuan setiap tahunnya. Jadi kita juga harus dukung segala investasi yang masuk di Bontang, tapi dengan catatan harus memperhatikan sisi lingkungan dan juga masyarakat sekitar,” tandasnya.
Baca artikel berita lainny di Google News klik di sini >>
(kaje/red)











