Bontang, Paragrafnews.com: Warga asal Kabupaten Sidrap Rappang, Sulawesi Selatan, Yuliana Mawardi di duga melakukan praktek investasi fiktif alias “bodong” dalam prakteknya diperkirakan ia meraup miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban Jafri Musa menuturkan, modus pelaku ialah mengajak kerjasama. Bontang dan Makassar menjadi tempat Yuliana melakukan aksinya.
“Saat jatuh tempo, maka terdakwa ini akan mencari korban lainnya buat bayar,” ujar Jafri, di Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara. Kamis (29/4/2021)
“Pelaku meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan mendapat keuntungan 20 persen per dua minggu dari modal yang disetorkan,” kata Jafri.
Terangnya, keuntungan tersebut hanya diberikan beberapa kali saja. Setelah itu pelaku susah di hubungi, adapun ada komunikasi dengan pelaku hanya berbagai macam alasan yang di sampaikan sehingga keuntungan yang di janjikan tidak kunjung di bayar.
Dua warga Bontang bahkan telah menyetor hingga ratusan juta. Jefri juga menyebutkan ada sekira 5 korban di Bontang namun hanya ada satu korban saja yang memiliki bukti kuat.
“Ada sekitar 5 korban yang kami ketahui, namun hanya satu korban yang memiliki bukti buat ke pengadilan,” ujar Jafri.
Dan akhirnya, sambung Jafri, pelaporan tersebut Yuliana menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara “66/Pid.B/2021/PN Bon.
Di tempat yang sama, salah satu korban S (37) warga Loktuan, Kecamatan Bontang Utara menceritakan asal muasal kenal dengan pelaku. Semula ia menawarkan lewat pesan singkat disosial media.
Awalnya ia tidak percaya, hingga pelaku datang ke rumah untuk meyakinkan.
“Jadi Ana (pelaku – red) ini nawarin pertama lewat chat, tapi saya ga percayakan. Akhirnya dia datang ke rumah bawa surat PPAT tanah mertuanya sebagai jaminan dan sekarang suratnya masih sama saya,” terangnya.
“Dia itu nawarin dua minggu sekali dapat keuntungan 20 persen saya kan jadi tergiur, akhirnya saya ikut investasi ke Ana,” ujar korban.
“Kerugian saya Rp168 juta. Kalau ditotal seluruh korban Ana ini bawa uang kurang lebih Rp1 miliar” imbuhnya ke media ini.
Korban pun memperlihatkan bukti terkuat yang ia miliki berupa rekapan transfer dan percakapan di Whatsap dengan pelaku.
Korban lain Y (56) warga perumahan Hop mengaku sudah mengeluarkan uang Rp300 juta lebih, ia berharap pelaku di hukum setimpal.
“Harapannya dia bisa di hukum yang setimpal,” ujar korban.
Selain itu ia mempertanyakan kenapa pelaku sampai hari ini masih menjadi tahanan luar.
“Padahal dia sudah di tahan di Lapas, kenapa sampai sekarang masih menjadi tahanan luar,” katanya.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Marry menuturkan sebelumnya bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan dan sempat di tahan di lapas.
“Sebenarnya kami dari jaksa penuntut umum sudah lakukan penangkapan, cuma dari hakimnya mengeluarkan keputusan jadi tahanan kota,” ujar Marry.
Selain itu, terdakwa sudah sempat ditahan di lapas kurang lebih sebulan.
“Terdakwa kemungkinan akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan hukumannya 4 atau 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Reza/Kaje).











