JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah segera menjalankan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria setelah DPR RI mengesahkan aturan tersebut dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Desakan itu disampaikan KPA dalam momentum Hari Tani Nasional 2026 yang diperingati pada 24 September. Menurut KPA, pengesahan undang-undang tersebut merupakan perkembangan penting setelah puluhan tahun agenda reforma agraria diperjuangkan, tetapi pelaksanaannya masih membutuhkan sejumlah langkah konkret dari pemerintah dan DPR.
KPA menyebut sekitar 10.000 petani dari berbagai daerah berkonsolidasi di Jakarta pada peringatan Hari Tani Nasional 2026. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut meminta pemerintah segera membentuk dan mengoperasionalkan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan tersebut dilakukan setelah proses pembahasan bersama pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI.
Sebelum pengesahan, Panja menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pembahasan DPR, lembaga tersebut memiliki kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria. Nomenklatur yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kemudian diarahkan menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan, termasuk Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan reforma agraria serta tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi lembaga tersebut.
KPA Soroti Konflik Agraria Selama 2015-2025
KPA menilai lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria harus diikuti penyelesaian konflik dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah.
Berdasarkan catatan KPA, sepanjang 2015-2025 terdapat sedikitnya 3.575 konflik agraria dengan wilayah konflik mencapai sekitar 8,33 juta hektare. Pada 2025 saja, KPA mencatat 341 konflik agraria.

Data mengenai konflik tersebut juga telah diberitakan sejumlah media dengan mengacu pada catatan tahunan KPA.
KPA juga menyoroti peningkatan jumlah petani gurem. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dikutip KPA, jumlah rumah tangga petani gurem meningkat menjadi sekitar 17,24 juta pada 2023. Petani gurem merujuk pada petani yang menguasai atau mengelola lahan kurang dari 0,5 hektare.
Menurut KPA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut struktur penguasaan dan pemilikan tanah.
KPA: Reforma Agraria Tidak Cukup dengan Sertifikasi
Dalam pernyataan sikapnya, KPA menilai reforma agraria seharusnya mencakup penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.
KPA juga menyatakan reforma agraria perlu menjangkau kelompok yang selama ini bergantung pada sumber daya agraria, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Sementara itu, substansi UU yang disahkan DPR mencakup sejumlah hal seperti lokasi dan objek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, penataan dan pengendalian tanah serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Reforma Agraria Akan Berada di Bawah Presiden
Salah satu perubahan kelembagaan yang menjadi perhatian adalah pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria.
Baleg DPR sebelumnya menyepakati lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangannya dirancang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penyelesaian konflik agraria.
Pemerintah kemudian menyatakan Kementerian ATR/BPN dan lembaga baru tersebut akan memiliki pembagian peran. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan kementerian akan tetap menjalankan fungsi administrasi dan menyiapkan bahan yang kemudian dapat menjadi bagian dari proses penyelenggaraan reforma agraria.
Dengan demikian, pembentukan lembaga baru tersebut masih membutuhkan aturan pelaksana yang menjelaskan struktur, tugas dan hubungan kewenangan dengan kementerian/lembaga lain.
KPA Dorong Penyelesaian Konflik dan LPRA
KPA meminta pemerintah memprioritaskan penyelesaian konflik agraria serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Dalam pernyataan sikapnya, KPA menyebut terdapat sekitar 1,76 juta hektare wilayah yang diperjuangkan sebagai LPRA. Organisasi tersebut meminta wilayah-wilayah prioritas tersebut menjadi bagian dari agenda awal pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria.
KPA juga meminta pemerintah memastikan masyarakat mengetahui hak, mekanisme penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak serta ruang partisipasi dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Diminta Aktif Mengawasi
Selain pemerintah, KPA meminta DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dilaksanakan.
KPA secara khusus menyoroti Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA). Menurut KPA, pansus tersebut perlu mengawasi tindak lanjut pemerintah, termasuk proses penyelesaian konflik agraria dan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Desakan tersebut disampaikan KPA bersamaan dengan permintaan agar kementerian dan lembaga tidak menerbitkan kebijakan yang berpotensi memperbesar konflik dan ketimpangan agraria.
KPA Sampaikan Sejumlah Agenda Setelah UU Disahkan
Setelah pengesahan UU, KPA menyampaikan sejumlah agenda yang menurut organisasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR.
Agenda tersebut antara lain mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria, mengevaluasi regulasi yang dinilai berkaitan dengan konsentrasi penguasaan tanah, memenuhi hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria, serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria.
KPA juga menyerukan evaluasi terhadap konsesi yang dinilai tumpang tindih dengan tanah masyarakat dan wilayah adat serta mendorong perubahan kebijakan anggaran agar mendukung produktivitas masyarakat penerima reforma agraria.
Seluruh agenda tersebut merupakan posisi dan tuntutan KPA. Pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan UU serta kebijakan pemerintah dan DPR.
Pemerintah Mulai Menyiapkan Aturan Turunan
Pemerintah menyatakan sejumlah aturan turunan perlu disiapkan setelah UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut aturan turunan antara lain akan mengatur perencanaan dan monitoring reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, penyelesaian konflik, penataan serta pengendalian batas penguasaan dan pemilikan tanah, partisipasi masyarakat hingga pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Artinya, pengesahan UU pada 22 September 2026 menjadi awal dari tahap implementasi yang masih membutuhkan regulasi lebih lanjut.
Bagi KPA, ukuran keberhasilan reforma agraria nantinya tidak hanya dilihat dari penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga dari penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah serta dampaknya terhadap kehidupan petani dan kelompok masyarakat lainnya.
Hari Tani Nasional 2026 pun menjadi momentum bagi organisasi masyarakat sipil dan kelompok petani untuk mengawal pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria setelah resmi disahkan DPR.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai jumlah peserta konsolidasi, 1,76 juta hektare LPRA, serta tuntutan kebijakan dalam artikel ini merupakan keterangan dan sikap KPA sebagaimana disampaikan dalam pernyataan sikap Hari Tani Nasional 2026.
Penulis: Syifa Fauzia
Editor: Redaksi Paragrafnews.co





