JAKARTA, Paragrafnews.co – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan tersebut mendapat sambutan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menilai lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum baru dalam penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah di Indonesia.
KPA menyebut aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, salah satu hal penting dalam UU tersebut adalah adanya lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi,” ujar Dewi dalam siaran pers KPA, Rabu, 23 September 2026.
Menurut KPA, keberadaan undang-undang tersebut tidak cukup hanya berhenti pada pengesahan. Pelaksanaannya menjadi tahap penting untuk memastikan berbagai mandat reforma agraria dapat dirasakan masyarakat.
Mengatur Konflik dan Redistribusi Tanah
Dalam siaran persnya, KPA menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek, termasuk mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan subjek Reforma Agraria.
Aturan tersebut juga mencakup penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Selain itu, UU tersebut mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. KPA menyatakan ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi negara maupun swasta.
UU Pengaturan Reforma Agraria juga disebut memperkuat partisipasi masyarakat melalui pembentukan Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan Reforma Agraria, pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
KPA: Pengesahan Bukan Akhir Perjuangan
KPA menilai tantangan terbesar setelah pengesahan UU adalah memastikan seluruh ketentuannya benar-benar diterapkan.
Dewi mengatakan lembaga penyelenggara Reforma Agraria nantinya harus dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh penyelesaian atas persoalan agraria yang mereka hadapi.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya,” kata Dewi.
Ia menambahkan, pelaksanaan reforma agraria juga diharapkan dapat memberikan akses terhadap tanah bagi petani kecil dan petani tak bertanah, memulihkan wilayah masyarakat adat, melindungi wilayah tangkap nelayan, serta memastikan perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara.
Bagi KPA, pengesahan UU tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap konsentrasi penguasaan tanah skala besar.
Dewi mengatakan ketentuan dalam UU tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mengoreksi kebijakan maupun keputusan lembaga negara yang dinilai selama ini menyingkirkan hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria.
“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegasnya.
Pekerjaan Besar Setelah UU Disahkan
KPA menilai pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi awal dari tahapan baru pelaksanaan reforma agraria.
Sejumlah pekerjaan yang disoroti antara lain pembentukan dan pelaksanaan kelembagaan Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah kepada masyarakat, serta penataan ketimpangan penguasaan tanah.
KPA juga menekankan pentingnya penguatan organisasi rakyat agar masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk mengelola tanah dan sumber agraria serta mengembangkan ekonomi rakyat.
“UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” demikian pernyataan KPA.
KPA menyampaikan penghargaan kepada organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan berbagai jaringan solidaritas yang disebut telah terlibat dalam proses perjuangan dan pembahasan UU tersebut.
Sumber: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Tentang KPA
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merupakan organisasi rakyat yang menyatakan diri bersifat terbuka dan independen serta bergerak dalam perjuangan reforma agraria, termasuk isu penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria.
kaje/red





