Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membeberkan, pihaknya memasukkan MRC sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu. Adapun, penetapan DPO ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari 3x.
“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ungkap Anang dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/9/2025).
Awal Mula Penetapan Jadi Tersangka
Semula, kasus hukum yang menjerat MRC sendiri dimulai pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak 2018-2023. Namun sejak penetapan itu, MRC tak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung.
Kejagung sendiri pernah mengungkapkan keberadaan MRC yang berada di Singapura. Namun, Pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebagai tindak lanjut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan dari tersangka.
Anang menyebut pihaknya cukup terbuka dan menerima setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan MRC. Selain itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
“Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” katanya. (**)











