Hukum

Tak Kapok Baru Keluar Penjara, Pria Ini Buat Kasus Lagi, Miliki Sabu 1.66 Gram

×

Tak Kapok Baru Keluar Penjara, Pria Ini Buat Kasus Lagi, Miliki Sabu 1.66 Gram

Sebarkan artikel ini
Kasus Sabu sabu Bontang

Tak jera setelah keluar dari penjara lima bulan yang lalu seorang pria berinisial J (37) warga Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, kota Bontang, Kaltim kembali berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, J ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jl. Sultan Hasanuddin, Kecamatan, Bontang Selatan. Kamis (17/11/2022) Pukul 00.40 WITA.

“Dari tangan pelaku saat pengakapan didapat tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.66 gram,” kata Mandiyono.

Selanjutnya, kata Mandiyono, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1),” imbuhnya Mandiyono.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *