Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan mulai menjalani pembahasan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (19/9/2022) lalu.
Baca juga: Kesbangpol Ajukan Pengadaan Alat Tes Urine Narkotika, Komisi I DPRD : Bisa Gunakan Dana Aspirasi
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, menurut Wakil Ketua Komisi I, Raking, mengungkapkan tujuan dari Ranperda ini yang akan digodok menjadi Perda adalah untuk mengurangi jumlah orang miskin di kota Bontang.
Dalam Raperda ini, lanjut Raking, warga miskin dibagi dalam berbagai klasifikasi. Sehingga, program yang diberikan bakal disesuaikan dengan klasifikasi warga tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada Tim Asistensi, agar turut memperhatikan dan menjamin aspek kesehatan, pendidikan, pelatihan kemandirian, hingga pemberian bantuan bagi warga yang terkategori miskin.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Tujuannya memberikan peta jalan (road map) bagi pemkot dalam menekan dan menuntaskan masalah kemiskinan warga Bontang. Raperda terdiri dari 35 pasal dan 12 bab,” ungkap Raking usai memimpin rapat pembahasan.
Sebelumnya menurut Raking, Pembahasan Ranperda ini sebelumnya mengalami penundaan. Musababnya adalah belum siapnya Tim Asistensi Pemerintah Kota Bontang.
Kini setelah seluruh tim asistensi lengkap, yakni, Bagian Hukum Pemkot Bontang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Kesehatan (Diskes), hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Rapat yang digelar di lantai II Kantor DPRD Bontang itu turut diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang masuk dalam Tim Asistensi.
Raking menyampaikan, pembahasan awal difokuskan pada pandangan umum dan konsep (draf) isi per bab dari Raperda tersebut.
(kaje/prl)











