Dalam kurun waktu lima bulan Maret-Agustus 2022, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil ungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan LPD Unggasan Berhasil Diungkap Polda Bali
Dari empat kasus tersebut empat tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya warga negara asing (WNA).
Keempat tersangka dengan empat kasus narkotika berbeda diantaranya adalah IMW (50) asal Kerobokan, ASG (25) asal Brasil, JJB (37) asal Amerika Serikat dan IKAS (32) asal Ungasan.
Dua pelaku WNA tersebut merupakan limpahan kasus dari Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai adalah dengan tersangka ASG asal Brazil dan JJB asal Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti.
“Dua kasus limpahan dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai murni menjadi tanggung jawab Polres sebelumnya untuk tindak lanjutnya karena kita Polsek kini menjadi Polres. Dengan beralih status menjadi Polres kita sudah bisa menangani tindak pidana narkoba. Semua prosesnya kita lakukan di sini,” ujarnya AKBP Ayu Wikarniti ke tribratanews, Jumat (12/8).
Terangnya, tersangka IMW (50) pada Rabu 6 April 2022 lalu pukul 12.30 WITA di depan salah satu tempat billiard di Kelan, Tuban, Badung.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu klip plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram atau 0,31 gram netto.
Dan terhadap IMW pasal yang di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun, atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Saat ini berkas kasus dengan tersangka IMW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka awal ASG asal Brasil yang masih berstatus mahasiswa pada 28 Juni 2022 lalu pukul 20.00 WITA di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ungkapnya AKBP Ayu Wikarniti.
Baca juga di Google News disini >>
red/kaje











