Hukum

20 Kg Sabu Gagal Edar di Batam, Para Pelaku Terancam Hukuman mati

×

20 Kg Sabu Gagal Edar di Batam, Para Pelaku Terancam Hukuman mati

Sebarkan artikel ini
20 Kg Sabu Gagal Edar di Batam

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,896 kg yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

“Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto dilansir dari laman antaranews, Rabu (26/7/23).

Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya turut serta menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena terutama yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan Kedua pelaku yakni W dan K keduanya mengaku sebagai kurir juga. Mereka mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke pelaku lain untuk diedarkan di Aceh.

“Pengakuan pelaku W dan K mereka merupakan kurir, tapi masih kita dalami apakah benar atau tidak. Karena pengakuan para pelaku ini sudah tiga kali mengantar beberapa kali. Namun saat dicek ke Aceh tidak menemukan pelaku lainnya. Jadi keterangan para pelaku diduga hanya alibi agar tidak disebut sebagai bandar,” ujarnya.

Pengakuan ketiga pelaku mereka dapat upah bervariasi mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Polisi juga masih melakukan penebangan keterlibatan pelaku lainnya.

Kapolres menambahkan, dengan adanya pengungkapan ini, artinya bisa diketahui perairan Batam ini sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia. Untuk itu pihaknya meningkatkan pengawasan.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram, dau mobil yakni merek timur dan satu buah Pajero Sport. Para pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Baca juga: Ditlantas Polda Kaltim Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Peningkatan Pelayanan Penyandang Disabilitas Tuna Rungu/Tuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *