Bontang, Paragrafnews.com — Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, Dr. Etha Rimba Paembonan anggota DPRD Kota Bontang masa jabatan 2019-2024 mengundurkan diri karena maju menjadi calon Wakil Wali Kota Toraja Utara pada tahun 2020.
“Jadi kita doakan ibu Etha bisa terpilih dan melakukan yang terbaik untuk toraja utara,” ujarnya pada saat membuka Rapat Paripurna Ke -13 masa sidang I DPRD Kota Bontang, Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Bontang Peganti Antar Waktu (PAW) Dari Partai Gerakan Indonesia Raya Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Kata dia, pemberhentian dan usulan Pergantian antar waktu (PAW) telah disepakati berdasarkan surat yang telah dikirimkan oleh Partai Gerindra, KPU dan Gubernur Kalimatan Timur.
“Surat cabang partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Bontang nomor : KM04/09039/ DPC GERINDRA/2020 tanggal 25 september 2020 perihal pemberhentian Anggota DPRD dan usulan pergantian antar waktu (PAW),” ucapnya.
Selain itu, Surat komisi pemilihan umum Kota Bontang Nomor :1159/PY.03.1SD/6474/KPUKOTA/IX/2020 tanggal 28 September 2020, terkait penyampaian perihal nama calon pergantian antar waktu dari partai gerindra hasil pemilihan umum tahun 2019 atas nama Dr. Etha Rimba Paembonan MBA.
“Berita acara komisi pemilihan umum Kota Bontang nomor : 230/PY.03BA/6474KPUKOT/IX/2020 tanggal 28 September 2020 tentang rapat pleno pemeriksaan persyaratan PAW anggota DPRD Kota Kontang hasil pemilihan umum 2019,”katanya.
Kemudian, Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor :171.3/12/B.PPOD.3/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Bontang atas nama Dr. Ertha Rimba Paembonan MBA.
“Surat keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor :171.2/14/B.PPOD.3/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Bontang atas nama sutarmin,”ungkapnya.
“Pelaksanaan paripurna telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan DPRD Kota Bontang nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Bontang,”tutupnya.(ltp/hrm).











