Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) siap hadir dan berperan dalam pencegahan korupsi dengan lebih berprofesional dan berkualitas. Hal itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Anggota DPRD Bontang.
Acara sosialisasi ini pun, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Bontang, Agus Kurniawan, SH. MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Suratiningsih, SH, Kasi Intelejen Kejari Bontang, Hendri Sipayung, SH, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris dan Sekertaris Sekertaris Dewan, Lukman serta anggota DPRD Bontang.
Dikatakan Kajari Bontang Agus Kurniawan dalam menyikapi kondisi yang tidak kondusif bagi iklim usaha, tentu dapat menghambat produktifitas dalam hal pembangunan.
Oleh karenanya tidak ada pilihan selain memperluas peran Kejaksaan untuk menjalankan dan meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi, baik melalui sosialisasi, konsultasi pertimbangan hukum, pendampingan dan perlindungan hukum, agar perkembangan investasi, inovasi bisnis dan pertumbuhan ekonomi dapat lebih terlindungi.
” Ini juga sekaligus menjaga aset SDM potensial di dunia usaha tidak menjadi korban proses pidana yang perlu, hanya akibat ketidak-pahaman atas luasnya penafsiran dan kualifikasi tindak pidana korupsi,” terang Kajari, di Hotel Bintang Sintuk, Senin (2/12/2019).
Kejaksaan lanjut Agus, dapat menjalankan peran pencegahan korupsi dengan lebih profesional dan berkualitas, sehingga lebih terkendali dan akuntabel tidak dimanfaatkan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan dalam operasionalnya, serta tidak menimbulkan resiko hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan DPRD Kota Bontang rutin melaksanakan sosialisasi dengan kejaksaan.
Tujuannya untuk menjalin komunikasi terkait tugas dan fungsi DPRD dalam menyusun peraturan daerah, dan hal lain soal persatuan, juga pertimbangan dan pendapat hukum lain kewenangan DPRD.
“Dalam setahun digelar dua kali, kami ingin pembaharuan karena akses keperdataan mereka lebih dulu tahu, dan kami ingin tahu aturan itu,” ujarnya.
Perda, kata Agus Haris, murni produk daerah dan menjadi bagian yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut karena jaksa juga memiliki kewenangan sebagai JPN.
kaje











