JAKARTA, PARAGRAFNEWS.CO – Polemik dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan persoalan tersebut setelah muncul dorongan agar dugaan penyimpangan di lingkungan lapas ditelusuri lebih jauh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memantau isu yang berkembang terkait Lapas Cibinong.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2026, seperti dikutip ANTARA.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen.
Ombudsman Temukan Fasilitas Berbeda
Dalam sidaknya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan berukuran sekitar tipe 36 dengan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi hingga kulkas. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, identitas pihak yang bertanggung jawab maupun kaitan fasilitas tersebut dengan warga binaan tertentu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong serta memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan khusus yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Mereka terdiri atas Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang ditemukan Ombudsman.
Artinya, status nonaktif tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan pidana terhadap para pejabat tersebut.
Sebanyak 90 Orang Sudah Diperiksa
Perkembangan terbaru disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Ditjenpas telah memeriksa 90 orang, yang terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Dari 55 warga binaan yang diperiksa, sebanyak 21 orang merupakan warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 orang merupakan warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu orang adalah Ferdy Sambo yang disebut dalam pemeriksaan sebagai warga binaan perkara pidana umum.
Sementara dari unsur pegawai, pemeriksaan mencakup 21 staf dan 14 pejabat struktural.
Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan serta sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Kalapas Nonaktif Hadir di DPR
Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto turut dihadirkan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin.
Dalam forum tersebut, Wisnu membeberkan kronologi kedatangan tim Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
Menurut keterangannya, rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang tiba di Lapas Cibinong pada pagi hari. Pihak lapas kemudian melakukan komunikasi dengan tim Ombudsman terkait surat tugas sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang sedang berlangsung di tingkat Kemenimipas dan DPR.
Apakah KPK Akan Memeriksa Kalapas?
Pernyataan KPK pada 28 September 2026 menunjukkan bahwa lembaga antirasuah sudah memberikan perhatian terhadap persoalan Lapas Cibinong.
Namun, hingga informasi terbaru yang tersedia, KPK baru menyatakan memantau isu tersebut. Belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai pemanggilan atau jadwal pemeriksaan terhadap Wisnu Hani Putranto maupun pejabat Lapas Cibinong lainnya.
Karena itu, kemungkinan keterlibatan KPK perlu dibedakan dengan pemeriksaan internal yang saat ini sudah berlangsung di lingkungan Kemenimipas.
Dorongan agar KPK turun tangan antara lain datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta dugaan korupsi di lingkungan Lapas Cibinong turut ditelusuri.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah penegakan hukum. Namun, apakah terdapat unsur pidana atau tidak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Kasus Lapas Cibinong saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Ombudsman telah menyampaikan temuan awal mengenai fasilitas yang dinilai berbeda dari standar hunian warga binaan. Kemenimipas kemudian membentuk tim pemeriksaan dan menonaktifkan lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan.
Di sisi lain, Ditjenpas telah memeriksa puluhan warga binaan dan pegawai serta melakukan pengecekan fisik terhadap lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Sementara itu, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
kaje/red