Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar.
Andi Ady Aksar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk menggelapkan dana perusahaan PT KKP senilai Rp 34 miliar demi kepentingan pribadi.
“Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, seperti dikutip tribratanews, Jumat (19/5/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp 34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Menurutnya, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.
“Tersangka dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.
“Jadi enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen,” tutup Kapolres.
Mengutip dari telisik.id, sebelumnya Polresta Kendari telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan sebelum dilanjutkan proses hukum.
Upaya mediasi tersebut dilakukan Polresta Kendari lantaran dalam proses penyidikan ditemukan bahwa kasus tersebut merupakan konflik keluarga.
Andi dilapor ke Polresta Kendari sejak 23 November 2022 lalu. laporan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari.
Dalam laporan polisi yang ditangani Satreskrim Polresta Kendari, pihak pelapor merasa telah dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah.
(red/kaje)
Follow Berita Paragrafnews.com di Google News











